Skip to content

Kalkulator Pajak PPh 21 Onlie

Apa itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam negeri dan subjek pajak tetap.

FAQ

Siapa yang wajib memotong PPh 21?

Pemberi kerja (perusahaan) wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 untuk karyawannya.

Bagaimana perhitungan tarif PPh 21?

Tarif progresif: 5% untuk penghasilan sampai Rp60 jt, 15% untuk Rp60 s/d 250 jt, 25% untuk Rp250 s/d 500 jt, 30% untuk >Rp500 jt s/d 5M, dan 35% diatas 5M

Memahami Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Indonesia

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang: UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, diubah terakhir oleh UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  • Peraturan Pemerintah: PP No. 58/2023 mengatur tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  • Petunjuk Teknis: PMK No. 168/2023 menjelaskan tata cara pemotongan dan pelaporan PPh 21 Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Subjek dan Objek PPh 21

  • Subjek Pajak:
    • Pemberi kerja (perusahaan, instansi pemerintah, atau WP badan)
    • Wajib potong lain (honorarium, peserta program pensiun tidak terkait pekerjaan)
  • Objek Pajak:
    • Penghasilan berulang (gaji, tunjangan, uang pensiun)
    • Penghasilan tidak berulang (honorarium, hadiah)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah penghasilan yang dibebaskan dari pengenaan PPh 21, dipakai untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Besaran PTKP saat ini:

  • WP Pribadi: Rp 54.000.000 per tahun
  • Tambahan untuk status kawin: Rp 4.500.000
  • Tambahan per tanggungan (maks. 3 orang): Rp 4.500.000.

Lapisan Tarif Progresif PPh 21

Setelah dikurangkan PTKP, sisa Penghasilan Bruto menjadi PKP. Tarif progresif berdasarkan PKP diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (sejak UU HPP) sebagai berikut:

Lapisan PKP per TahunTarif
Sampai dengan Rp 60.000.0005%
Rp 60.000.001 – Rp 250.000.00015%
Rp 250.000.001 – Rp 500.000.00025%
Rp 500.000.001 – Rp 5.000.000.00030%
Di atas Rp 5.000.000.00035%

Catatan: Tarif progresif ini hanya dipakai untuk perhitungan setahun (Masa Pajak Terakhir).

Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Untuk pemotongan bulanan atau harian (pegawai tetap selain bulan terakhir, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai), digunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang ditetapkan berdasarkan PP No. 58/2023 DJPB Kemenkeu Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Skema ini memudahkan perhitungan dan memastikan beban pajak tidak berlebih pada setiap periode.

Cara Menghitung PPh 21

  1. Hitung Penghasilan Neto
    • Penghasilan Bruto – Biaya jabatan (5% maksimal Rp 500.000/bulan) – Iuran pensiun
  2. Kurangi PTKPPKP
  3. Hitung PPh Terutang
    • Jika bulan terakhir: gunakan tarif progresif (lihat tabel di atas).
    • Jika bulan selain terakhir: hitung PKP tahunan, lalu distribusikan ke tarif efektif bulanan.
  4. Bandingkan dengan Pajak yang Telah Dipotong
    • Jika ada kelebihan, dikembalikan oleh pemotong.
    • Jika kurang, pemotong menyesuaikan pada bulan terakhir.

Contoh Perhitungan Sederhana

Misalkan WP Kawin (tanpa tanggungan) menerima gaji bruto Rp 120.000.000/tahun:

  1. Biaya jabatan 5% × 120.000.000 = Rp 6.000.000
  2. Iuran pensiun (misal) = Rp 1.200.000
  3. Penghasilan Neto = 120.000.000 – 6.000.000 – 1.200.000 = Rp 112.800.000
  4. PKP = 112.800.000 – 54.000.000 = Rp 58.800.000
  5. PPh Terutang:
    • 5% × 58.800.000 = Rp 2.940.000

WP dikenai angsuran bulanan sebesar Rp 245.000 (jika dibagi 12), atau seluruhnya Rp 2.940.000 pada Masa Pajak Terakhir.

Pelaporan dan Penyetoran

  • Pemotong Pajak wajib membuat Bukti Pemotongan (Bupot PPh 21) setiap masa pajak.
  • WP melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
  • Kelebihan potong dikembalikan, kekurangan disetor pada masa pajak terakhir.

PPh 21 merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami PTKP, tarif progresif, dan skema TER, perusahaan dan karyawan dapat menghitung kewajiban pajak dengan tepat sesuai peraturan Kemenkeu terbaru.

Agar lebih mudah dalam perhitungan Pajak PPh 21, anda dapat menggunakan kalkulator Pajak PPh21 diatas