Skip to content

Kalkulator Waris Islami

Data Ahli Waris

Harta Warisan

Hasil Pembagian Waris

🧭 Apa Itu Waris Syariah Islam?

Waris Syariah Islam atau Ilmu Faraidh adalah sistem pembagian harta peninggalan seseorang yang telah wafat berdasarkan hukum Islam. Faraidh bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama, serta menjadi salah satu ilmu terpenting dalam syariat karena berhubungan dengan hak manusia dan keadilan keluarga.


📖 Dalil Al-Qur’an Tentang Waris

Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum waris:

  • QS. An-Nisa: 7
    “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan pun ada hak bagian…”
  • QS. An-Nisa: 11–14
    Menjelaskan bagian anak, orang tua, dan suami/istri secara rinci.

⚖️ Prinsip Dasar Pembagian Waris Islam

  1. Harta dibagi setelah:
    • Melunasi utang pewaris
    • Menyelesaikan wasiat maksimal 1/3
    • Biaya pengurusan jenazah
  2. Ahli waris menerima bagian yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an dan sunnah.
  3. Tidak boleh merugikan salah satu ahli waris.

🧬 Siapa Saja Ahli Waris Dalam Islam?

Ahli waris dibagi menjadi:

🔹 Ashabul Furudh (Pemilik Bagian Tetap)

Mereka yang disebut dalam Al-Qur’an dan mendapatkan bagian pasti, seperti:

  • Suami/istri
  • Ibu
  • Ayah
  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan (jika tidak ada anak laki-laki)
  • Nenek/ kakek (jika memenuhi syarat)

🔸 ‘Ashabah (Ahli waris sisaan)

Mereka mendapatkan sisa harta setelah bagian tetap dibagikan, seperti:

  • Anak laki-laki
  • Saudara laki-laki
  • Paman
  • Keponakan laki-laki

🔸 Dzawil Arham

Keluarga jauh yang mendapat warisan jika tidak ada ashabul furudh maupun ‘ashabah, seperti:

  • Keponakan perempuan
  • Bibi
  • Sepupu perempuan

📊 Tabel Ringkas Bagian Waris Syariah

Ahli WarisBagianCatatan
Suami1/2 atau 1/41/2 jika tidak punya anak
Istri1/4 atau 1/81/4 jika tidak punya anak
Anak laki-laki‘Ashabah2x dari bagian anak perempuan
Anak perempuan1/2 atau 2/31/2 jika satu orang, 2/3 jika lebih
Ibu1/3 atau 1/61/6 jika ada anak atau dua saudara
Ayah1/6 + ‘ashabahDapat tambahan sisa jika tidak ada anak

📘 Contoh Pembagian Waris Faraidh

✅ Kasus:

  • Pewaris: Ayah meninggal
  • Meninggalkan: istri, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan ibu
  • Harta bersih: Rp 120.000.000

✅ Perhitungan:

  • Istri: 1/8 × 120 jt = 15.000.000
  • Ibu: 1/6 × 120 jt = 20.000.000
  • Sisa: 120 jt – 15 jt – 20 jt = 85.000.000
  • Anak laki-laki & perempuan: 2:1
    • Total bagian: 3 (2+1)
    • Anak laki-laki: 2/3 × 85 jt = 56.666.667
    • Anak perempuan: 1/3 × 85 jt = 28.333.333

❌ Hal-Hal yang Membatalkan Hak Waris

  1. Membunuh pewaris (secara syar’i)
  2. Beda agama (ahli waris non-Muslim)
  3. Budak

✅ Keunggulan Sistem Waris Syariah

  • Adil dan proporsional
  • Langsung dari wahyu (Al-Qur’an)
  • Menjaga keharmonisan keluarga
  • Menghindari konflik warisan

Untuk menghitung pembagian waris sesuai syariat Islam, gunakan kalkulator waris islam yang ada di halaman ini.

Discalimer : Aplikasi kalkulator waris ini dibuat secara logika, namun dalam praktik nyata, anda di sarankan untuk tetap mencocokan dengan hasil pembagian oleh ahli ilmu faraidh dalam hal ini Ustadz atau Kyai di tempat anda.